Pilkada Langsung Melanggar Pancasila

Sabtu, 05 Mei 2012

Mekasnisme pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung dinilai melanggar Pancasila,

khususnya sila keempat yang berbunyi 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan'.


Pandangan tersebut dikemukakan Guru Besar Hukum Administrasi, Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Muchsan dalam paparannya pada sebuah diskusi panel di Universitas Islam Batik (Uniba) Solo, Jawa Tengah.


"Karena dengan pilkada langsung, mekanisme perwakilan itu menjadi tidak ada," tegasnya.
Bukan cuma itu, efek lain yang ditimbulkan perubahan mekanisme dalam pilkada ini adalah masalah pertanggungjawaban yang menjadi semakin tidak jelas.


"Jika dulu saat menggunakan mekanisme pemilihan melalui perwakilan, seorang kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD, sekarang, dengan peralihan ke pemilihan secara langsung, setelah masa jabatan kepala daerah itu berakhir, ia harus bertanggung jawab kepada siapa?'' tanyanya.


Menurutnya, itu baru merupakan sudut yuridisnya. Sedang dari aspek empiris, ia menilai pilkada langsung lebih banyak ruginya. Selain seringkali menjadi pemicu munculnya gesekan dan perseteruan di tingkat bawah, poses ini juga membutuhkan biaya sangat besar.


"Setiap pelaksanaan pilkada membutuhkan dana triliunan rupiah. Itu kalau digunakan membangun kampus baru, seperti Uniba ini sudah jadi sepuluh buah," selorohnya disambut tawa hadirin. (mo/hr)


Source : http://www.menkokesra.go.id/content/view/8665/39/

Tidak ada komentar: